Prokes Tetap Ampuh Cegah Omicron BA.4 dan BA.5
VAKSIN “BOOSTER” JADI SYARAT KEGIATAN MASYARAKAT I Petugas menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis ketiga kepada warga di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7). Presiden Joko Widodo resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak dan yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.
Untuk itu, Indah mendukung wacana pemerintah yang akan menjadikan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat. "Kebijakan ini, menurut saya, sangat tepat karena sampai saat ini vaksinasi Covid- 19 telah terbukti memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat," katanya.
Masyarakat harus memperkuat penerapan protokol kesehatan. "Selain melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga, masyarakat tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya