![Progres Smelter Freeport 3,86%](https://koran-jakarta.com/images/article/phph5_il5_resized.jpg)
Progres "Smelter" Freeport 3,86%
![Progres Smelter Freeport 3,86%](https://koran-jakarta.com/images/article/phph5_il5_resized.jpg)
Dia menambahkan sudah banyak lembaga keuangan berminat membiayai investasi pembangunan smelter ini, baik asing maupun domestik.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.
Regulasi itu mensyaratkan pengelolaan minerba tak boleh dilakukan hanya dengan mengekspor bahan mentah, tetapi harus diolah di dalam negeri agar memberikan nilai tambah ekonomi bagi negara, pengelolaan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Evaluasi Berkala
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, menegaskan pemerintah akan memastikan perusahaan membangun smelter. Melalui tim pengawasan independen atau independent verificator, pemerintah akan mengevaluasi progress pembangunan smelter setidaknya enam bulan sekali.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya