Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Infrastruktur Pertambangan I Pembangunan “Smelter” FI Ditargetkan Selesai pada 2022

Progres "Smelter" Freeport 3,86%

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Meskipun kewajiban pembangunan fasilitas pengelolahan dan pemurnian kepada perusahaan tambang, termasuk Freeport, dimulai sejak awal 2014, progres smelter saat ini masih di bawah lima persen.

JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) melaporkan progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter hingga Februari 2019 mencapai 3,86 persen. Hasil tersebut menurut FI sesuai rencana pembangunan yang disampaikan kepada pemerintah.

"Hampir 100 persen dari rencana kita. Dan ini akan terus kita selesaikan dan diharapkan pada akhir 2022 pembangunan smelter sudah selesai, sudah keluar asapnyalah," ungkap Direktur Utama PT FI, Tony Wenas, di Jakarta, Senin (6/5).

Tony menambahkan, saat ini, lahan sudah siap, tinggal dilakukan pemadatan dan mengeluarkan air-air di dalamnya. Sementara pemadatan dilakukan secara paralel juga dilakukan di lahan inti yang sekitar 35 hektare dilakukan pemancangan paku bumi (piling) sambil menunggu kesiapan lahan yang lainnya, secara bertahap akan matang.

Smelter PT FI yang dibangun di Gresik, Jawa Timur, ini akan mengelola dua juta ton konsentrat. Tony menjelaskan kebutuhdan dana investasi untuk pembangunan fasilitas itu mencapai 2,8 miliar dollar AS.

Dia menambahkan sudah banyak lembaga keuangan berminat membiayai investasi pembangunan smelter ini, baik asing maupun domestik.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.

Regulasi itu mensyaratkan pengelolaan minerba tak boleh dilakukan hanya dengan mengekspor bahan mentah, tetapi harus diolah di dalam negeri agar memberikan nilai tambah ekonomi bagi negara, pengelolaan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Evaluasi Berkala

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, menegaskan pemerintah akan memastikan perusahaan membangun smelter. Melalui tim pengawasan independen atau independent verificator, pemerintah akan mengevaluasi progress pembangunan smelter setidaknya enam bulan sekali.

"Jika perkembangannya tidak sesuai dengan yang disampaikan ke pemerintah maka izin ekspornya akan dicabut," tegas Bambang.

Dijelaskan Bambang, izin ekspor itu setiap tahun dikeluarkan, sementara evaluasinya setiap enam bulan. Sebagai syaratnya, kalau perusahaan dimaksud membangun smelter sesuai dengan rencana yang yang dimasukkan kepada pemerintah, maka izin ekspor tetap diberikan. Sebaliknya, jika tidak sesuai maka izin ekspornya bisa dicabut. Namun, pembangunan smelter tetap harus dilanjutkan.

"Izin ekspor itu fasilitas yang diberikan pemerintah kepada PT Freeport Indonesia untuk bisa melakukan kegiatan penjualan keluar selama smelter-nya belum terbangun sempurna," ujar Bambang.

Sementara itu, fluktuasi harga internasional mempengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periode Mei 2019. Dibandingkan HPE periode April 2019, terdapat beberapa komoditas yang berubah.

Baca Juga :
Teken Kerja Sama

Ketentuan HPE ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

"Aturan tersebut ditetapkan pada 25 April 2019 dan mulai berlaku 1 Mei lalu," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan.

Dibandingkan periode sebelumnya, produk pertambangan yang harga rata-ratanya naik pada periode Mei 2019 antara lain konsentrat mangan, konsentrat seng dan konsentrat rutil. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top