Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 17 Jan 2025, 03:03 WIB

Program MBG dengan Dana Zakat Dinilai Melenceng dari Asta Cita Presiden Prabowo

Foto: Koran Jakarta/M. Fachri

Penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis dinilai telah salah kaprah dan melenceng dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, menilai, penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis salah kaprah dan melenceng. Menurutnya, hal tersebut juga tidak sesuai dengan program Asta cita Pemerintahan Presiden Prabowo.

1737041035_cc508168b1dd0edf7c46.jpeg

Foto: Istimewa

“DPR telah menganggarkan 71 triliun rupiah untuk MBG selama 6 bulan. Kenapa tiba-tiba Ketua DPD RI mengusulkan sumber anggaran MBG dari zakat. Ini seperti mimpi di siang bolong,” ujar Toha, dalam keterangannya, Kamis (16/1).

Dia menjelaskan, MBG adalah Program Pemerintahan Presiden Prabowo yang tercantum dalam RPJMN 2025-2029. Sumber anggaran program pemerintah itu dari APBN.

“Kita juga mesti percaya, pemerintah akan bertanggung jawab untuk memenuhi anggaran yang diperlukan. Usulan penggunaan dana zakat untuk MBG jelas tidak tepat sasaran,” jelasnya.

Sebelumnya Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, mengusulkan penggunaan dana zakat untuk pembiayaan program MBG. Alasannya karena masayarakat Indonesia dermawan dan suka gotong royong.

Tepat Sasaran

Toha mengungkapkan, dalam ajaran islam, zakat hanya diperuntukkan untuk delapan kelompok (asnaf), yakni fakir, miskin, amil (petugas zakat), terlilit utang, baru masuk islam (mualaf), budak (hamba sahaya), pendakwah, dan musafir yang kehabiasan uang. Menurutnya, tidak semua penerima manfaat program MBG masuk kategori tersebut.

Dia menyayangkan adanya usulan tersebut. Meski Dia kondisi keuangan negara ini belum baik, tapi jangan sampai ada usulan yang menyeleweng dari kaidah keilmuan, terutama menyangkut ajaran agama.

“Apa kita tega mengkategorikan semua pelajar yang menjadi sasaran MBG itu fakir atau miskin. Ingat, program MBG ini untuk semua golongan, termasuk pelajar non muslim. Jangan sampai usulan ini justru mengarah pada penistaan agama,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Noor Achmad, menegaskan penyaluran dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) disalurkan dengan menggunakan Prinsip 3A yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI. Dalam prinsip Syar`i, BAZNAS menyalurkan Zakat sesuai Asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir dan miskin.

Dia menyebut, selama ini BAZNAS telah menyalurkan bantuan kepada asnaf zakat dalam bentuk berbagai program di antaranya Bank Makanan BAZNAS. Pihaknya menyampaikan, tanpa melihat adanya program Makan Bergizi Gratis, pihaknya sudah melakukan hal itu.

“Kalau itu untuk fakir miskin tidak masalah, karena fakir miskin kan ada di mana-mana, kan kita tidak bisa menolak, program Makan Bergizi Gratis kemudian di situ ada fakir miskin kemudian kita tolak, kita yang dosa,” tuturnya.

Secara terpisah, Dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Wahyudi Kumorotomo, menyoroti soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana besar yang dialokasikan untuk program MBG agar bisa tepat sasaran. Menurutnya, potensi terjadinya korupsi harus diantisipasi dengan pengawasan ketat oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Dana sebesar 71 triliun  rupiah per tahun yang ditargetkan untuk 19,4 juta anak ini harus dipantau penggunaannya. Jangan sampai ada korupsi atau dana yang dialihkan untuk kepentingan lain,” terangnya. ruf/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.