Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industri Pengolahan Susu I Dari 118 perusahaan yang Ajukan Kemitraan Peternak, 88 Importir

Program Kemitraan Belum Terealisasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sejauh ini, kemitraan yang berjalan dalam bentuk promosi public awareness seperti memberi bantuan susu segar kepada anak sekolah dan masyarakat sebagai edukasi membiasakan minum susu.

Jakarta - Program kemitraan yang difasilitasi Kementerian Pertanian antara pelaku usaha dan peternak sapi perah untuk meningkatkan produksi susu dalam negeri belum terlalu dirasakan.

"Kalau kemitraan dalam arti melakukan promosi minum susu ke masyarakat mungkin sudah berjalan, tetapi kemitraan langsung dirasakan ke peternak, belum ada," Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (ASPSI), Agus Warsito, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Agus mengatakan seharusnya sejak Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 diberlakukan pada akhir 2017, Kementan dapat mendorong pelaku usaha atau Industri Pengolahan Susu (IPS) untuk melakukan kemitraan dengan peternak dan koperasi.

Kemitraan tersebut dapat dilakukan dengan penambahan populasi sapi perah indukan, perbaikan sarana dan prasarana produksi, bantuan pinjaman lunak, hingga penyuluhan langsung ke peternak agar dapat meningkatkan kualitas dan produksi susu segar dalam negeri (SSDN).

Namun menurut Agus, kemitraan tersebut belum direalisasikan kepada petani. Sejauh ini, kemitraan yang sudah berjalan adalah dalam bentuk promosi public awareness seperti memberi bantuan susu segar kepada anak sekolah dan masyarakat sebagai edukasi membiasakan minum susu.

Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian, Fini Murfiani, menyebutkan data terakhir tercatat sudah menerima pengajuan kemitraan dengan peternakan dari 118 perusahaan. Dari pengajuan kemitraan tersebut, terdapat 30 Industri Pengolahan Susu (IPS) dan 88 importir.

Kemitraan ini dilakukan selain untuk meningkatkan produksi, juga meningkatkan penyerapan SSDN oleh para IPS. Pasalnya, SSDN hanya mampu memenuhi 20 persen kebutuhan susu nasional, sementara 80 persen dipenuhi lewat impor.

"Dalam cetak biru kemitraan, diharapkan tahun 2025, SSDN bisa berkontribusi 60 persen, sementara konsumsi meningkat sehingga diperlukan adanya kebersamaan oleh semua pelaku," kata Fini.

Pemberian Insentif

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan pemberian insentif bagi industri pengolahan susu (IPS) di dalam negeri agar semakin berdaya saing. Fasilitas fiskal tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku usaha yang telah menjalin kemitraan dengan para peternak sapi perah lokal dan menyerap banyak susu segar dalam negeri (SSDN).

"Tentu saja bagi industri yang melakukan upaya kemitraan akan diberi apresiasi dengan pemberian insentif. Namun, ada persyaratan kemitraan yang harus dipenuhi agar dapat mengajukan permohonan insentif ini," kata Direktur Industri Minuman, Tembakau, Bahan Penyegar Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pemberian insentif berupa bea masuk bahan baku ini diberikan sebagai salah satu upaya Kemenperin mendorong pengembangan industri pengolahan susu nasional, termasuk juga agar peternak sapi perah bertambah banyak dan meningkatkan konsumsi susu agar masyarakat tetap sehat.

"Untuk industri yang banyak melakukan penyerapan SSDN dan dalam evaluasi kemitraannya saling menguntung bagi peternak, tentu akan kami fasilitasi bisa mendapat insentif ini," jelasnya.

ers/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Antara

Komentar

Komentar
()

Top