Program Kartu Prakerja Terindikasi Maladministrasi Sejak Proses Perencanaan
Kajian KPK pun memperlihatkan hal serupa bahwa adanya konflik kepentingan yang timbul karena dari delapan Platform Digital yang menjadi mitra, lima di antaranya bertindak sekaligus sebagai Lembaga Pelatihan. Jika diperinci, dari 1.895 pelatihan yang tersedia, 250 pelatihan diantaranya merupakan milik Lembaga Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan Platform Digital.
Terakhir, pemilihan platform digital tidak menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa.
Lalu, apa yang diminta dari Ombudsman dengan adanya pelaporan tersebut?
ICW menuntut agar Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan malaadministrasi pada Program Kartu Prakerja. Kedua, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan Program Kartu Prakerja karena indikasi malaadministrasi sejak dalam proses perencanaan. n yolanda permata putri syahtanjung/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya