Program Kartu Prakerja Terindikasi Maladministrasi Sejak Proses Perencanaan
Namun faktanya, rentang waktu antara proses pendaftaran gelombang 1 sampai penutupan hanya lima hari saja.Ketiga, perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan platform digital dilakukan sebelum terbitnya Permenko 3/2020.
Kemudian?
Keempat, pemilihan platform digital tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penunjukan Platform Digital sebagai mitra pemerintah tidak menggunakan instrumen hukum yang jelas.
Bahkan, pemerintah juga tidak memberikan informasi kepada masyarakat mengenai adanya kesempatan untuk menjadi mitra dalam Program Kartu Prakerja. Terbatasnya informasi menggambarkan kesan bahwa pemerintah ingin menjauhkan informasi ini dari masyarakat.
Kelima, potensi konflik kepentingan platform digital. Berdasarkan hasil kajian ICW ditemukan bahwa adanya peran ganda yang dilakukan oleh Platform Digital merangkap sebagai Lembaga Pelatihan. Dari 850 pelatihan yang ICW identifikasi, sebanyak 137 pelatihan di antaranya merupakan milik Lembaga Pelatihan yang juga merangkap sebagai Platform Digital.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya