Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peneliti Indonesia Corruption Watch , Tibiko Zabar, tentang Pelatihan Daring Program Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja Terindikasi Maladministrasi Sejak Proses Perencanaan

Foto : ANTARA/GALIH PRADIPTA
A   A   A   Pengaturan Font

Apa saja argumentasinya?

Pertama, penempatan Program Kartu Prakerja tidak sesuai dengan tugas, pokok, fungsi yang selama ini diemban oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Sedari awal ICW sudah mempertanyakan dasar argumentasi pemerintah untuk menempatkan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian sebagai pengampu Program Kartu Prakerja.

Sebab, berdasarkan tugas pokok dan fungsi, penyelenggaraan program ini lebih tepat diberikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan menempatkan Kemenko Perekonomian sebagai pelaksana teknis program Kartu Prakerja, timbul konflik peran secara internal karena fungsi pengawasan dan fungsi pelaksanaan teknis menyatu pada satu Kementerian. Sehingga, ini dipandang sebagai malaadministrasi karena melampaui wewenang sesuai dengan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

Kedua, mekanisme Kurasi lembaga pelatihan tidak layak dan mengandung konflik kepentingan. Berdasarkan Pasal 27 PerMenKoPer 3/2020 sudah dijelaskan bahwa jangka waktu yang dibutuhkan oleh Platform Digital dan Manajemen Pelaksana untuk melakukan proses kurasi yakni paling lama 21 hari sampai akhirnya bisa ditetapkan sebagai lembaga pelatihan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top