Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Prof Indriyanto Seno Adji: KUHP yang Baru Bersifat Netral dan Demokratis

Foto : istimewa

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji

A   A   A   Pengaturan Font

"Indonesia mengakui adanya asas-asas (pidana) hukum adat (pidana) yang diakui dan diterima oleh hukum pidana nasional," katanya.

Sosialisasi dan diskusi publik mengenai RKUHP sudah pemerintah laksanakan sejak tiga tahun lalu, saat penundaan RKUHP pada 2019. Pada 2021, sosialisasi digelar di 12 kota provinsi dan setelah pengesahan, pemerintah kembali memiliki waktu tiga tahun untuk sosialisasi, paparnya.

"Waktu tiga tahun ini sangat memadai bagi sosialisasi dan diskusi publik. Sebaiknya ini dimanfaatkan dan dicermati oleh pihak-pihak yang keberatan atas sahnya KUHP," ujar Indriyanto.


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top