Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Prof Indriyanto Seno Adji: KUHP yang Baru Bersifat Netral dan Demokratis

Foto : istimewa

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Indriyanto Seno Adji menilai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat netral dan demokratis.

"KUHP nasional yang baru saya nilai sangat progresif, moderat, netral, dan demokratis dengan mempertimbangkan dan mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat sipil, praktisi, dan akademisi hukum. Bahkan representasi masyarakat adat sebagai bentukmeaningful public participation sesuai mandat UU," kata Indriyanto dalam keterangan di Jakarta Selasa (13/12).

Diamengapresiasi pengesahan RKUHP menjadi undang-undang. Menurutnya, pengesahan RKUHP menjadi KUHP merupakan momentum bersejarah dari eksistensi regulasi KUHP nasionalterlepas adanya pihak-pihak tertentu yang keberatan atas pengesahan ini.

Dia mengatakan keberatan dari beberapa pihak tentunya dari perbedaan cara pendekatan memberikan persepsi secara sosiologis. Sedangkan persepsi dari sisi hukum pidanatentu akan berbeda.
Indriyanto mencontohkan pasal perzinahan (adultery) telah diatur sebagai delik aduan absolut (suami dan atau istri atau anaknya dan tidak secara serampangan umum dapat melakukan aduan tersebut).

Hal itu, papar dia, sebagai salah satu bentuk kontrol sosial agar tidak terjadi persekusi yang justru melanggar hukum. Delik kohabitasihanya dapat dilakukan berdasarkan delik aduan absolut.

"Dengan demikian pemahaman yang kabur mengenai KUHP soal pengaruh negatifnya terhadap turis dan investasi tidak tepat. KUHP menjamin tidak akan ada pemidanaan terhadap kekhawatiran tersebut. KUHP nasional menjamin bahwa tidak akan terjadi kekhawatiran dampak negatif kepada turis dan investasi di Indonesia," ucapnya.
Indriyanto menyayangkan pemahaman beberapa pihak terhadap KUHP yang baru tidak secara mendalam, utuh, dan rinci. Menurut dia, pihak yang keberatan dengan pasal perzinahan dan kohabitasi justru mengarah pada pola pikir liberalisme seksual yang tidak mungkin diterapkan pada sistem hukum pidana di Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top