Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Barang Ilegal - Pemasaran Diedarkan hingga ke Kalimantan

Produsen Oli Palsu Beromzet Rp5,2 Miliar Digerebek

Foto : ANTARA/Asep Fathulrahman

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (tengah) didampingi staf memperlihatkan barang bukti saat ekspose pengungkapan produksi dan perdagangan oli palsu di Serang, Banten, Senin (3/5). Jajaran Disreskrimsus Polda Banten berhasil menyita ratusan botol oli merk terkenal yang dipalsukan dan menangkap 2 pelaku.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Wiwin, pabrik oli palsu yang dilakukan tersangka memproduksi sebanyak 24.000 liter per hari. Oli dimasukkan ke dalam 24 botol. Keuntungan yang didapatkan sekitar 57 juta per hari. Oli diperjualbelikan kepada distributor di wilayah Banten, Jakarta hingga Kalimantan. Hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), kata dia, lokasi produksi ini tergolong home industri dan memiliki 10 karyawan yang saat ini masih dijadikan saksi.

Wiwin melanjutkan, atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI. Ini telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.

Hal ini juga termuat dalam Pasal 57 ayat (2) dengan besaran pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

Tindak Tegas

Sudah semestinya produsen oli palsu ditindak tegas. Sebab oli palsu merusak kendaraan karena tidak memiliki sifat pelumas yang efektif. Kemampuan pendinginan oli palau tidak memadai.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top