Produksi Masker Kain untuk Melindungi Masyarakat, Sudah SNI?
"Kendati masih bersifat sukarela, pelaku usaha sudah dapat menjadikan SNI ini sebagai pedoman dalam memproduksi masker dari kain. Saat ini, SNI ini sifatnya masih sukarela, belum diberlakukan sebagai mandatory atau wajib oleh regulator dalam hal ini Kementerian Perindustrian," pungkasnya.
Kemenperin: SNI Masker Kain untuk Melindungi Masyarakat
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengajukan rumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain. Semangat dari aturan SNI masker kain ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Iya benar Kemenperin yang menyusun SNI dan ditetapkan oleh BSN setelah melalui jajak pendapat. Untuk masker kain memang sudah disusun SNI, komteknya ada di Direktorat Tekstil, posisi saat ini sudah selesai disusun dan sudah dikirim ke BSN untuk dilakukan jajak pendapat," kata Kepala Pusat Standardisasi Industri Ni Nyoman Ambareny, kepada wartawan, Jumat.
Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan BSN sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.407/KEP/BSN/9/2020.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya