Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Produksi Masker Kain untuk Melindungi Masyarakat, Sudah SNI?

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan standar nasional Indonesia (SNI) kepada masker kain yang ada di pasaran maupun buatan rumahan atau UMKM di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Humas BSN Denny Wahyudi menegaskan, SNI Masker dari Kain masih bersifat sukarela, belum diberlakukan secara wajib SNI.

"Itu artinya produsen masker belum berkewajiban memproduksi masker sesuai SNI tersebut. Meskipun begitu, informasi tentang SNI Masker dari Kain penting diketahui karena dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang produk yang aman dan berkualitas," kata Denny kepada wartawan, Minggu.

Kendati begitu, kata Denny regulator terkait bisa memberlakukan SNI secara wajib yang ditetapkan BSN menyangkut masalah keamanan, keselamatan, kesehatan, atau faktor lingkungan hidup.

Untuk kegiatan sertifikasi SNI oleh UKM, pada dasarnya menjadi tanggungan UKM yang bersangkutan. Ujar Denny, hal ini juga berlaku untuk umum, tidak hanya dalam konteks Masker Dari Kain. Tetapi, pemerintah baik pusat maupun daerah menurutnya memiliki program pembinaan kepada UKM termasuk pembinaan sertifikasi SNI.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top