Produk Lokal Terus Diproteksi
Foto : Istimewa.
Acara Kick Off Implementasi Permenperin 45 Tahun 2022 melalui SIINas di Jakarta, Selasa (11/4).
Melalui PP Nomor 28 tahun 2021, Pemerintah melakukan reformasi kebijakan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan industri nasional antara lain dengan menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi penanaman investasi dan berusaha. Salah satu kebijakan ini adalah penunjukan LPK dan penilaian kesesuaian melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Penilaian kesesuaian dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), terdiri dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), Laboratorium Uji dan/ atau Lembaga Inspeksi yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.
Baca Juga :
Pemerintah Luncurkan Program Eco-Industrial Park
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya