Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Produk Lokal Terus Diproteksi

Foto : Istimewa.

Acara Kick Off Implementasi Permenperin 45 Tahun 2022 melalui SIINas di Jakarta, Selasa (11/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Penerapan SNI di bidang industri, baik yang diterapkan secara sukarela maupun yang diberlakukan secara wajib oleh Menteri Perindustrian, dilakukan melalui sertifikasi yaitu rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang dan/atau jasa industri telah memenuhi SNI dan/atau Standardisasi Industri.

Pemberlakuan SNI secara wajib yang dilakukan oleh Menteri Perindustrian selain mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup juga mempertimbangkan aspek daya saing produsen nasional dalam persaingan usaha yang sehat, kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional, serta memperhatikan kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sampai dengan saat ini, Menteri Perindustrian telah memberlakukan secara wajib terhadap 123 SNI produk indutri yang mencakup sektor hasil perkebunan, makanan, minuman, kimia hulu dan hilir, bahan galian non logam, tekstil, alas kaki, permesinan, alat transportasi, elektronika rumah tangga, logam besi baja dan produk IKM seperti mainan dan korek api gas," papar Dody.

Reformasi Kebijakan

Baca Juga :
Transformasi Digital

Pemberlakuan SNI secara wajib juga didukung oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian, yang terdiri dari 52 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji. Sementara SNI bidang industri yang telah ditetapkan adalah sebanyak 5.172 yang terdiri dari 43 persen produk/barang jadi, 21 perse bahan baku, dan 36 persen metode uji, dengan sebanyak 36 Komite Teknis berasal dari Kementerian Perindustrian.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top