Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Produk Lokal Terus Diproteksi

Foto : Istimewa.

Acara Kick Off Implementasi Permenperin 45 Tahun 2022 melalui SIINas di Jakarta, Selasa (11/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah terus memberikan perlindungan terhadap produk lokal. Untuk menunjang akselerasi ekspansi industri nasional dan meningkatkan daya saing produk industri, Kementerian Perindustrian telah menetapkan PP Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.

Salah satu kebijakan yang diimplementasikan adalah pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis (ST), atau Pedoman Tata Cara (PTC) secara wajib untuk melindungi produk nasional dari persaingan dengan produk impor kualitas rendah dan peningkatan daya saing produk nasional di pasar domestik dan ekspor.

Faktor yang mempengaruhi daya saing industri adalah kualitas produk yang dihasilkan dan biaya yang ditanggung oleh industri tersebut. Kualitas produk tentu berdampak terhadap kepuasan konsumen, sedangkan biaya merupakan pengeluaran yang dipakai industri untuk menghasilkan produk.

"Jika kualitas suatu produk dapat meningkat dan disertai dengan penurunan biaya produksi, maka daya saing industri tersebut akan meningkat,"ungkap Sekjen Kementerian Perindustrian, Dody Widodo yang mewakil Menteri Perindustrian dalam acara Kick Off Implementasi Permenperin 45 Tahub 2022 melalui SIINas di Jakarta, Selasa (11/4).

Acara ini merupakan salah satu wujud dari peran Kemenperin dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional. Karena itu, lanjut dia, menjadi sangat penting untuk menjaga standarisasi.

Penerapan SNI di bidang industri, baik yang diterapkan secara sukarela maupun yang diberlakukan secara wajib oleh Menteri Perindustrian, dilakukan melalui sertifikasi yaitu rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang dan/atau jasa industri telah memenuhi SNI dan/atau Standardisasi Industri.

Pemberlakuan SNI secara wajib yang dilakukan oleh Menteri Perindustrian selain mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup juga mempertimbangkan aspek daya saing produsen nasional dalam persaingan usaha yang sehat, kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional, serta memperhatikan kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sampai dengan saat ini, Menteri Perindustrian telah memberlakukan secara wajib terhadap 123 SNI produk indutri yang mencakup sektor hasil perkebunan, makanan, minuman, kimia hulu dan hilir, bahan galian non logam, tekstil, alas kaki, permesinan, alat transportasi, elektronika rumah tangga, logam besi baja dan produk IKM seperti mainan dan korek api gas," papar Dody.

Reformasi Kebijakan

Pemberlakuan SNI secara wajib juga didukung oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian, yang terdiri dari 52 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji. Sementara SNI bidang industri yang telah ditetapkan adalah sebanyak 5.172 yang terdiri dari 43 persen produk/barang jadi, 21 perse bahan baku, dan 36 persen metode uji, dengan sebanyak 36 Komite Teknis berasal dari Kementerian Perindustrian.

Melalui PP Nomor 28 tahun 2021, Pemerintah melakukan reformasi kebijakan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan industri nasional antara lain dengan menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi penanaman investasi dan berusaha. Salah satu kebijakan ini adalah penunjukan LPK dan penilaian kesesuaian melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Penilaian kesesuaian dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), terdiri dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), Laboratorium Uji dan/ atau Lembaga Inspeksi yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top