![Problem BPJS Kesehatan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpy_4wwa_resized.jpg)
Problem BPJS Kesehatan
![Problem BPJS Kesehatan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpy_4wwa_resized.jpg)
oleh abraham fanggidae
Defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus defisit. Tahun 2018 defisit 9,1 triliun rupiah, lalu naik menjadi 32,8 triliun tahun ini. Jika untuk menutup defisit iuran BPJS kesehatan dinaikkan, para peserta mandiri protes, terutama yang membayar sendiri. Peserta mandiri BPJS Kesehatan tidak termasuk penerima bantuan iuran (PBI) dan penerima bantuan upah (PBU) pemerintah.
Pasal 161 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan besar iuran peserta JKN harus ditinjau setiap dua tahun. Jika pemerintah tidak menaikkan iuran, BPJS Kesehatan akan terus krisis keuangan. Pemerintah juga akan menyuntik dana.
Yang lebih serius, dampak krisis keuangan BPJS Kesehatan, klaim rumah sakit tidak dapat dilunasi tepat waktu. Dampak lainnya, utang BPJS Kesehatan kepada pihak ketiga yang menyediakan alat kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas makin menggunung. Ini kisah klasik.
Solusi menaikkan iuran sulit dihindari. Menurut perhitungan iuran yang sedang berjalan adalah tarif diskon, tidak sesuai dengan perhitungan aktuaria. Besaran iuran peserta masih jauh lebih kecil dari total pengeluaran BPJS Kesehatan. Konsekuensinya, BPJS Kesehatan selalu menunda membayar utang kepada rumah sakit, Puskesmas, dan perusahaan alkes.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya