![Problem BPJS Kesehatan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpy_4wwa_resized.jpg)
Problem BPJS Kesehatan
![Problem BPJS Kesehatan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpy_4wwa_resized.jpg)
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan skema kenaikan tarif 83 persen bagi PBI yang ditanggung pemerintah pusat dan daerah. Sedangkan untuk peserta mandiri kelas I dan II, diusulkan 47 dan 50 persen. Angka tersebut masih lebih rendah dari usulan Kementerian Keuangan yang melebihi 100 persen yang akhirnya disetujui.
Jadi, skema iuran BPJS Kesehatan terbaru untuk peserta kelas I naik dari 80.000 menjadi 160.000. Untuk layanan kelas II dinaikan 51.000 menjadi 110.000. Iuran layanan kelas III naik 25.500 menjadi 42.000.
Dengan kenaikan ini diharapkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menerima pelayanan kesehatan makin berkualitas. Dana yang terkumpul juga akan menutup defisit hingga akhir tahun 2019. Bahkan menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kenaikan iuran akan membuat surplus.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, skema baru mulai berlaku pada 1 September 2019. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan mengharuskan, warga negara menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pada Maret 2019 Mahkamah Konsistusi (MK) menolak uji materi kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan dari warga bernama Nur Ana Apfianti. MK menilai, kepesertaan BPJS Kesehatan tetap wajib sebagai bentuk perlindungan negara agar rakyat mendapat pelayanan kesehatan.
Nur Ana menggugat Pasal 14 UU Nomor 24/2011 tentang BPJS yang mewajibkan BPJS Kesehatan. Ia merasa dirugikan lantaran harus membayar premi asuransi BPJS Kesehatan dan swasta. Di negara kaya sekali pun setiap warga peserta asuransi kesehatan wajib membayar iuran seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, atau Jepang.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya