Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Perdagangan Emisi

Prioritaskan Bursa Komoditas sebagai Infrastruktur Pasar Karbon

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Besarnya potensi pasar karbon membutuhkan berbagai infrastruktur penunjang termasuk keandalan sistem, pengawasan, hingga pengaduan. Dengan demikian, pasar karbon dapat meningkatkan peran serta dari seluruh pelaku yang ingin terlibat dalam mendorong percepatan penurunan emisi karbon.

"Selain itu dalam rangka mewujudkan infrastruktur pasar karbon yang ideal, disarankan kepada pemerintah memprioritaskan bursa komoditas yang sudah ada dengan berbagai alasan termasuk kapabilitas infrastruktur, serta level pengawasan yang memadai dibandingkan membuka peluang terhadap kemunculan SRO (Self-Regulatory Organizations) baru yang belum teruji efektivitas sistem nya," terang Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, kepada Koran Jakarta, Jumat (4/11).

Bhima memperingatkan potensi pasar karbon yang cukup besar yang tidak didukung dengan infrastruktur pasar karbon di dalam negeri bisa menimbulkan risiko perebutan pasar karbon di negara lainnya.

"Selama ini faktanya beberapa perusahaan di Indonesia sudah melakukan perdagangan karbon di bursa luar negeri. Sangat disayangkan, kalau potensi pasar karbon akhirnya lari keluar. Waktu untuk persiapan pasar karbon tidak banyak, maka diperlukan penguatan sinergi antar otoritas," papar Bhima.

Dengan hutan tropis terbesar ketiga di dunia seluas 125 juta hektare, Indonesia diperkirakan mampu menyerap 25 miliar ton karbon. Berdasarkanangka tersebut, Indonesia bisa menghasilkan sebanyak 565 milar dollar AS hanya dari perdagangan karbon.

Menurutnya, dalam RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) perlu segera mengatur secara spesifik aturan main dalam pasar karbon.

Beberapa aturan yang perlu diatur adalah mekanisme pasar karbon sebagai komoditas atau bauran komoditas dengan efek.

Dia menerangkan, dalam beberapa kasus di negara lain memang pasar karbon lebih diatur sebagai komoditas ketimbang efek. Sebagai contoh European Union Emissions Trading System (EU ETS) merupakan pasar karbon pertama dan terbesar dunia yang menerapkan cap-and-trade system dengan basis pasar komoditas sejak 2005.

Namun, selain menempatkan kredit karbon sebagai komoditas, beberapa studi turut mempertimbangkan penggunaan kredit karbon sebagai efek atau sekuritas.

Siapkan Infrastruktur

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan infrastruktur perdagangan karbon melalui bursa karbon seiring dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

Dalam beleid tersebut, tepatnya pada pasal 27 disebutkan bursa karbon merupakan bursa efek atau penyelenggara perdagangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas.

"Untuk itu OJK telah menyiapkan infrastruktur pengaturannya yang terkait dengan kelembagaan dan operasional penyelenggaraan bursa karbon dan di dalamnya akan ditetapkan instrumen unit karbon sebagai efek yang dapat diperdagangkan di bursa karbon," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (3/11).


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top