Prioritaskan Bursa Komoditas sebagai Infrastruktur Pasar Karbon
Siapkan Infrastruktur
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan infrastruktur perdagangan karbon melalui bursa karbon seiring dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.
Dalam beleid tersebut, tepatnya pada pasal 27 disebutkan bursa karbon merupakan bursa efek atau penyelenggara perdagangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas.
"Untuk itu OJK telah menyiapkan infrastruktur pengaturannya yang terkait dengan kelembagaan dan operasional penyelenggaraan bursa karbon dan di dalamnya akan ditetapkan instrumen unit karbon sebagai efek yang dapat diperdagangkan di bursa karbon," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (3/11).
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya