![Prinsipnya Satu Penduduk, Satu Alamat, Satu E-KTP](https://koran-jakarta.com/images/article/php_1_uiy_resized.jpg)
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh, tentang Identitas Tunggal Penduduk
Prinsipnya Satu Penduduk, Satu Alamat, Satu E-KTP
![Prinsipnya Satu Penduduk, Satu Alamat, Satu E-KTP](https://koran-jakarta.com/images/article/php_1_uiy_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Zudan Arief Fakrulloh
Instansi pengguna menginformasikan kepada penduduk tersebut untuk segera melakukan perekaman pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota. Kami, Ditjen Dukcapil, setiap hari akan melakukan update perekaman untuk mengaktifkan NIK penduduk nonaktif pada data warehouse jika penduduk yang bersangkutan sudah melakukan perekaman dan berstatus tunggal.
Strategi ini ditempuh dengan pertimbangan yang matang dan tidak akan mengganggu hak konstitusional penduduk dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
agus supriyatna/AR-3
Komentar
()Muat lainnya