Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh, tentang Identitas Tunggal Penduduk

Prinsipnya Satu Penduduk, Satu Alamat, Satu E-KTP

Foto : ISTIMEWA

Zudan Arief Fakrulloh

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh. Berikut petikan wawancaranya.

Sejauh mana progres perekaman e-KTP yang telah dilakukan?

Ini update terbaru tentang data kependudukan per 1 Januari 2019. Jumlah penduduk per 31 Desember 2018 adalah 265.185.520 jiwa. Dari jumlah penduduk Indonesia yang tercatat sebagai wajib KTP sebanyak 192.676.863 jiwa. Nah, penduduk yang sudah melakukan perekaman sejumlah 187.293.030 atau 97, 21 persen.

Kalau penduduk yang belum melakukan perekaman berapa banyak?

Penduduk yang belum merekam KTP elektronik (e-KTP) sejumlah 5.383.875. Dan data penduduk yang belum merekam e- KTP dan dinonaktifkan sejumlah 2.603.262 jiwa.

Dalam kaitan pemilu, berapa jumlah pemilih pemula yang belum merekam e-KTP?

Wajib KTP pemula yang belum merekam e-KTP sejumlah 2.780.571 jiwa.

Anda sering bicara soal single identity number. Seberapa penting ini? Mungkin bisa dijelaskan?

Ya, sudah saatnya mengedukasi masyarakat dengan tegas. Karena sudah hampir 75 tahun Indonesia merdeka, sudah saatnya pula Indonesia memiliki data penduduk yang akurat dan by name by address berbasis single identity number. Untuk itu, ketunggalan data penduduk merupakan faktor kunci.

Karena kalau menilik dari sejarah administrasi kependudukan Indonesia, saya mengakui masih banyak penduduk Indonesia yang pada masa lalu memiliki banyak alamat dan banyak KTP. Tidak ada pilihan lain untuk mewujudkan ketunggalan data penduduk maka e-KTP adalah faktor penentu. Prinsipnya satu penduduk, satu alamat, satu e-KTP.

Berapa banyak penduduk yang belum merekam e-KTP?

Program e-KTP sendiri sudah berjalan hampir tujuh tahun. Cakupan perekaman sudah 97,21 persen. Artinya hanya tinggal 2,79 persen lagi data penduduk yang belum dijamin tunggal.

Selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, saya mendorong masyarakat pro-aktif merekam datanya. Masyarakat yang cuek dan tidak mau melakukan perekaman perlu diedukasi secara tegas.

Ditjen Kependudukan mengeluarkan kebijakan penonaktifan data, bisa dijelaskan tentang kebijakan tersebut?

Ya, Ditjen Dukcapil membuat kebijakan penduduk yang berumur 23 tahun ke atas dan belum merekam e- KTP sejumlah 2,603,262 jiwa dinonaktifkan dengan cara melakukan pemblokiran NIK pada data warehouse yang digunakan datanya untuk perbankan, asuransi, BPJS, pembuatan SIM, paspor, NPWP, dan lain-lain. Selanjutnya, setiap instansi pengguna yang menggunakan NIK untuk pelayanan publik, pada saat NIK nonaktif tersebut diakses maka akan muncul pesan, "Data Anda dinonaktifkan. Untuk mengaktifkan kembali, Silakan melakukan perekaman KTP elektronik dan melaporkan diri pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil."

Instansi pengguna menginformasikan kepada penduduk tersebut untuk segera melakukan perekaman pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota. Kami, Ditjen Dukcapil, setiap hari akan melakukan update perekaman untuk mengaktifkan NIK penduduk nonaktif pada data warehouse jika penduduk yang bersangkutan sudah melakukan perekaman dan berstatus tunggal.

Strategi ini ditempuh dengan pertimbangan yang matang dan tidak akan mengganggu hak konstitusional penduduk dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

agus supriyatna/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top