![Prinsipnya Satu Penduduk, Satu Alamat, Satu E-KTP](https://koran-jakarta.com/images/article/php_1_uiy_resized.jpg)
Prinsipnya Satu Penduduk, Satu Alamat, Satu E-KTP
![Prinsipnya Satu Penduduk, Satu Alamat, Satu E-KTP](https://koran-jakarta.com/images/article/php_1_uiy_resized.jpg)
Zudan Arief Fakrulloh
Berapa banyak penduduk yang belum merekam e-KTP?
Program e-KTP sendiri sudah berjalan hampir tujuh tahun. Cakupan perekaman sudah 97,21 persen. Artinya hanya tinggal 2,79 persen lagi data penduduk yang belum dijamin tunggal.
Selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, saya mendorong masyarakat pro-aktif merekam datanya. Masyarakat yang cuek dan tidak mau melakukan perekaman perlu diedukasi secara tegas.
Ditjen Kependudukan mengeluarkan kebijakan penonaktifan data, bisa dijelaskan tentang kebijakan tersebut?
Ya, Ditjen Dukcapil membuat kebijakan penduduk yang berumur 23 tahun ke atas dan belum merekam e- KTP sejumlah 2,603,262 jiwa dinonaktifkan dengan cara melakukan pemblokiran NIK pada data warehouse yang digunakan datanya untuk perbankan, asuransi, BPJS, pembuatan SIM, paspor, NPWP, dan lain-lain. Selanjutnya, setiap instansi pengguna yang menggunakan NIK untuk pelayanan publik, pada saat NIK nonaktif tersebut diakses maka akan muncul pesan, "Data Anda dinonaktifkan. Untuk mengaktifkan kembali, Silakan melakukan perekaman KTP elektronik dan melaporkan diri pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil."
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya