Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
UU Pemilu - Kurang Bijak Membandingkan Kondisi 2019 dengan 2014

"Presidential Threshold" Lebih Banyak Manfaatnya

Foto : ANTARA/M Agung Rajasa
A   A   A   Pengaturan Font


"Sekarang pendapat dan opini yang coba terus dibangun oleh pihak yang menolak presidential threshold di UU Pemilu dengan menyatakan bahwa mengapa hasil Pileg 2014 di pakai sebagai acuan presidential threshold dua kali,

dipakai untuk Pilpres bulan Juli 2014 dan Pilpres 2019 atau mereka umpamakan tiket atau karcis yang sudah disobek kok dipakai lagi," tutur Tjahjo.


Atas opini penolak ambang batas pencapresan tersebut, kata Tjahjo, dapat dijelaskan secara sederhana. Pertama, putusan MK No 14/XI-PUU/2013 diputuskan di saat tahapan Pilpres 2014 sedang berlangsung sehingga tidak serta-merta diberlakukan pada Pilpres tahun 2014, tapi diberlakukan untuk Pilpres 2019.

Dengan begitu, pada saat pemilu 2019 yang sudah serentak, tidak ada hasil pemilu legislatif yang dapat jadi rujukan dasar presidential threshold selain hasil pemilihan legislatif 2014.


"Penjelasan kedua, pileg dan pilpres serentak baru pertama kalinya dilaksanakan tahun 2019 maka pasti rujukan presidential threshold adalah hasil Pileg 2014," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top