Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
UU Pemilu - Kurang Bijak Membandingkan Kondisi 2019 dengan 2014

"Presidential Threshold" Lebih Banyak Manfaatnya

Foto : ANTARA/M Agung Rajasa
A   A   A   Pengaturan Font


"Artinya, negara demokrasi maju tetap memiliki alat atau instrumen seleksi awal capres dan cawapres. Bedanya Indonesia hari ini menggunakan presidential threshold," katanya.


Dibaca Lengkap


Tjahjo juga menegaskan, UU Pemilu yang diketok palu dalam sidang paripurna itu mengatur ke depan, bukan mengatur ke belakang. Tjahjo juga meminta agar semua pihak membaca lengkap Pasal 6A UUD 1945.


" Harus dibaca lengkap pasal itu mulai dari (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) dan dikunci di Ayat (5) tentang tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wapres yang lebih lanjut diatur dalam UU," ujarnya.


Tentu, kata dia, Ayat (5) Pasal 6A berkorelasi dengan Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) dan berkorelasi dengan Pasal 6A Ayat (1), Ayat (2), Ayat ( 3), serta Ayat (4). Dengan demikian, presidential threshold adalah bagian dari tata cara pemilihan presiden dan wapres, sebagaimana dikunci Pasal 6A ayat (5).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top