Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Presiden | Jika Pilpres hanya Diikuti Dua Pasangan Akibatkan Masyarakat Terbelah

"Presidential Threshold" Harus Dievaluasi untuk Pilpres 2024

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

August menambahkan, aspek berikutnya yang tetap harus diingat dari keserentakan pemilu, yaitu mandat yang menjadi constraint UUD 1945 Pasal 20 Ayat (2) dalam hal pembahasan dan persetujuan terhadap RUU. Dalam konstitusi dinyatakan bahwa presiden terpilih di Indonesia tidak cukup hanya memperoleh suara mayoritas melalui Pilpres, tetapi juga butuh kursi mayoritas atau koalisi di DPR. Ini sangat penting agar kebijakan-kebijakannya bisa berjalan efektif.

"Itu beberapa hal yang harusnya kita pertimbangkan untuk bisa dijawab dalam konteks ambang batas pencalonan presiden atau wakil presiden," katanya.

Sedangkan pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin mengatakan, presidential threshold sebaiknya dievaluasi. Bahkan direvisi. Tidak dipatok tinggi 20 persen. Dia memperkirakan sepertinya kedepan threshold untuk pencapresan yang dipatok 20 persen akan direvisi oleh DPR. "Akan ada revisi untuk menurunkan ambang batas pencapresan. Karena Jokowi-Ma'ruf kemungkinan tidak maju lagi di 2024. Jokowi sudah dua periode dan Ma'ruf juga sudah sepuh.

Akan muncul tokoh-tokoh baru dan muda. Dan itu memerlukan presidential threshold yang rendah," ujarnya. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top