Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Presiden | Jika Pilpres hanya Diikuti Dua Pasangan Akibatkan Masyarakat Terbelah

"Presidential Threshold" Harus Dievaluasi untuk Pilpres 2024

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemilihan presiden tahun 2019, tensi persaingannya begitu panas dan keras. Persaingan tak hanya antar elit pendukung. Tapi merembet ke akar rumput yang membuat masyarakat terbelah. Terbelahnya masyarakat tidak terlepas dari format pemilihan yang hanya mempertemukan dua pasangan calon. Disarankan kedepan presidential threshold yang dipatok 20 persen untuk dievaluasi. Diturunkan, sehingga nanti akan ada beberapa pasangan calon.

"Saya pikir ke depan presidential threshold perlu dievaluasi," kata peneliti Poltracking Indonesia, Agung Baskoro di Jakarta, Kamis (23/5).

Menurut Agung, dengan presidential threshold yang dipatok 20 persen, maka kecil kemungkinan akan ada banyak pasangan calon yang berlaga dalam pemilihan presiden. Maksimal tiga pasangan calon. Tapi dalam prakteknya, sejak pemilihan presiden tahun 2014 hingga pemilihan 2019, hanya dua pasangan calon yang bertarung. Dan, tokohnya pun tetap sama.

Sedikit banyak, karena hanya dua pasangan calon yang bertarung maka tensi persaingan begitu keras dan sengit. Apalagi kemudian, politik identitas dimainkan jadi bumbu pertarungan politik.

"Saya pikir kenapa harus dievaluasi, karena sejak 2014 hingga Pemilu 2019, keterbelahan bangsa kita semakin nyata. Sekarang semua para pihak perlu duduk bersama kembali untuk merancang ulang arsitektur demokrasi kita dalam meregenerasi dan menghasilkan kepemimpinan nasional," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) August Mellaz berpendapat, secara prinsip, ketika pemilu diselenggarakan secara serentak, threshold pencalonan presiden dan wapres sebenarnya tidak lagi relevan. Tetapi bagaimanapun juga, Pemilu 2019 menyediakan satu preseden bahwa adanya ambang batas pencalonan presiden dan wapres itu memiliki legitimasi.

"Ke depan, akan sangat bergantung situasi politik yang akan dibaca oleh DPR dan pemerintahan terpilih periode 2019- 2024, apakah untuk 2024 masih diperlukan atau tidak. Apakah tetap dipertahankan ada dengan persentase yang sama atau diturunkan dalam rangka membuka peluang munculnya lebih banyak calon," ujarnya.

Hindari Polarisasi

Tetapi August mengingatkan dengan adanya lebih dari dua calon pun tidak kemudian akan menghilangkan polarisasi pemilih yang terbelah seperti sekarang. Sebab, begitu putaran kedua dilakukan, teoritisnya hanya dua pasangan calon yang teratas. Dan hal itu juga membuka ruang adanya polarisasi yang sama. "Tapi mungkin meski derajatnya saja yang berbeda," ujarnya.

August menambahkan, aspek berikutnya yang tetap harus diingat dari keserentakan pemilu, yaitu mandat yang menjadi constraint UUD 1945 Pasal 20 Ayat (2) dalam hal pembahasan dan persetujuan terhadap RUU. Dalam konstitusi dinyatakan bahwa presiden terpilih di Indonesia tidak cukup hanya memperoleh suara mayoritas melalui Pilpres, tetapi juga butuh kursi mayoritas atau koalisi di DPR. Ini sangat penting agar kebijakan-kebijakannya bisa berjalan efektif.

"Itu beberapa hal yang harusnya kita pertimbangkan untuk bisa dijawab dalam konteks ambang batas pencalonan presiden atau wakil presiden," katanya.

Sedangkan pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin mengatakan, presidential threshold sebaiknya dievaluasi. Bahkan direvisi. Tidak dipatok tinggi 20 persen. Dia memperkirakan sepertinya kedepan threshold untuk pencapresan yang dipatok 20 persen akan direvisi oleh DPR. "Akan ada revisi untuk menurunkan ambang batas pencapresan. Karena Jokowi-Ma'ruf kemungkinan tidak maju lagi di 2024. Jokowi sudah dua periode dan Ma'ruf juga sudah sepuh.

Akan muncul tokoh-tokoh baru dan muda. Dan itu memerlukan presidential threshold yang rendah," ujarnya. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top