Presiden Yoon Suk Yeol Hadiri Sidang Pemakzulan
Mantan Presiden Korsel yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol menghadiri sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi di Seoul, Selasa (21/1).
Foto: AFP/Kim Hong-JiSEOUL – Mantan Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, muncul di Mahkamah Konstitusi untuk pertama kalinya, pada Selasa (21/1). Menghadapi kemungkinan interogasi oleh hakim yang akan memutuskan apakah akan mencopotnya dari jabatan terkait mengapa dia memberlakukan darurat militer.
Dikutip dari Alto Broadcasting System Chronicle Broadcasting Network (ABS CBN), negara itu terjerumus ke dalam politik akibat deklarasi darurat militer Yoon pada tanggal 3 Desember lalu, yang hanya bertahan enam jam sebelum anggota parlemen membatalkannya.
Mereka kemudian memakzulkannya, mencabut jabatannya. Ia juga menjadi presiden Korea Selatan pertama yang ditangkap dalam penyelidikan kriminal atas dasar pemberontakan.
Ratusan pengunjuk rasa, baik yang mendukung maupun menentang Yoon, berbondong-bondong ke Mahkamah Konstitusi, yang mengadakan sidang untuk memutuskan apakah akan menegakkan pemakzulannya.
Yoon, yang tetap menjadi kepala negara resmi Korea Selatan, dibawa ke gedung tersebut dengan mobil van kementerian kehakiman berwarna biru, dan pemimpin yang diskors itu kemungkinan akan menghadapi pemeriksaan oleh hakim ketua, juru bicara pengadilan Cheon Jae-hyun mengatakan kepada wartawan.
"Perwakilan hukum Yoon telah meminta untuk memanggil setidaknya 24 orang sebagai saksi, termasuk pejabat terkait pemilu," tambah Cheon.
Yoon dan tim hukumnya telah berusaha membenarkan upayanya untuk menangguhkan pemerintahan sipil sebagai tindakan yang diperlukan karena kecurangan pemilu, setelah oposisi memenangkan pemilihan parlemen dengan telak tahun lalu.
Menurut wartawan, Yoon muncul di pengadilan mengenakan jas, bukan seragam penjara standar, yang harus ia kenakan sejak ia secara resmi ditangkap pada hari Minggu.
Tim hukum Yoon mengatakan bahwa dia ingin "tampil secara pribadi untuk menjelaskan keadaan seputar deklarasi darurat militer".
Jika pengadilan memutuskan melawan Yoon, ia akan kehilangan kursi kepresidenan dan pemilihan umum akan diadakan dalam waktu 60 hari.
Para pengacara yang menangani kasus tersebut, yang dipilih oleh parlemen, mengatakan kepada wartawan sebelum sidang bahwa "sidang pemakzulan dan pemecatan presiden yang cepat adalah jalan paling langsung untuk memulihkan supremasi hukum."
Yoon tidak hadir dalam dua sidang pertama minggu lalu, tetapi persidangan, yang bisa berlangsung berbulan-bulan, akan tetap dilanjutkan meski ia tidak hadir.
Opini Publik
Keputusan presiden yang dimakzulkan untuk mulai muncul di sidang Mahkamah Konstitusi lebih dimaksudkan untuk mengobarkan semangat pendukung garis kerasnya daripada membantu kelancaran proses peradilan, kata para ahli.
"Baik perwakilan hukum yang berbicara atau Yoon sendiri yang berbicara, semuanya hampir sama saja, ini lebih tentang mengusik opini publik," kata pengacara Kim Nam-ju.
"Namun apa pun motif Yoon, dari sudut pandang hakim Mahkamah Konstitusi, mendengar langsung dari terdakwa jauh lebih penting," katanya.
Kehadiran Yoon akan memungkinkan "para hakim untuk mengkonfirmasi fakta secara langsung".
Redaktur: Andreas Chaniago
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 3 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 4 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
- 5 Ayo Perkuat EBT, Presiden Prabowo Yakin RI Tak Lagi Impor BBM pada 2030
Berita Terkini
- Sulap Lahan Tandus Jadi Tanaman Energi, PLN EPI Gandeng Kementan
- Kebakaran Hebat Hancurkan Hotel Resor Ski di Turki, 66 Tewas
- PLTS IKN 50 MW Mulai Beroperasi, PLN Nusantara Power Dukung Swasembada Energi
- Keluarnya AS dari WHO dan Paris Agreement, Ganggu Penanganan Kesehatan Global dan Upaya Atasi Perubahan Iklim
- Netflix Segera Tayangkan Serial Drakor ‘The Trauma Code'