
Presiden Yoon Suk Yeol Hadiri Sidang Pemakzulan
Mantan Presiden Korsel yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol menghadiri sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi di Seoul, Selasa (21/1).
Foto: AFP/Kim Hong-JiSEOUL – Mantan Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, muncul di Mahkamah Konstitusi untuk pertama kalinya, pada Selasa (21/1). Menghadapi kemungkinan interogasi oleh hakim yang akan memutuskan apakah akan mencopotnya dari jabatan terkait mengapa dia memberlakukan darurat militer.
Dikutip dari Alto Broadcasting System Chronicle Broadcasting Network (ABS CBN), negara itu terjerumus ke dalam politik akibat deklarasi darurat militer Yoon pada tanggal 3 Desember lalu, yang hanya bertahan enam jam sebelum anggota parlemen membatalkannya.
Mereka kemudian memakzulkannya, mencabut jabatannya. Ia juga menjadi presiden Korea Selatan pertama yang ditangkap dalam penyelidikan kriminal atas dasar pemberontakan.
Ratusan pengunjuk rasa, baik yang mendukung maupun menentang Yoon, berbondong-bondong ke Mahkamah Konstitusi, yang mengadakan sidang untuk memutuskan apakah akan menegakkan pemakzulannya.
Yoon, yang tetap menjadi kepala negara resmi Korea Selatan, dibawa ke gedung tersebut dengan mobil van kementerian kehakiman berwarna biru, dan pemimpin yang diskors itu kemungkinan akan menghadapi pemeriksaan oleh hakim ketua, juru bicara pengadilan Cheon Jae-hyun mengatakan kepada wartawan.
"Perwakilan hukum Yoon telah meminta untuk memanggil setidaknya 24 orang sebagai saksi, termasuk pejabat terkait pemilu," tambah Cheon.
Yoon dan tim hukumnya telah berusaha membenarkan upayanya untuk menangguhkan pemerintahan sipil sebagai tindakan yang diperlukan karena kecurangan pemilu, setelah oposisi memenangkan pemilihan parlemen dengan telak tahun lalu.
Menurut wartawan, Yoon muncul di pengadilan mengenakan jas, bukan seragam penjara standar, yang harus ia kenakan sejak ia secara resmi ditangkap pada hari Minggu.
Tim hukum Yoon mengatakan bahwa dia ingin "tampil secara pribadi untuk menjelaskan keadaan seputar deklarasi darurat militer".
Jika pengadilan memutuskan melawan Yoon, ia akan kehilangan kursi kepresidenan dan pemilihan umum akan diadakan dalam waktu 60 hari.
Para pengacara yang menangani kasus tersebut, yang dipilih oleh parlemen, mengatakan kepada wartawan sebelum sidang bahwa "sidang pemakzulan dan pemecatan presiden yang cepat adalah jalan paling langsung untuk memulihkan supremasi hukum."
Yoon tidak hadir dalam dua sidang pertama minggu lalu, tetapi persidangan, yang bisa berlangsung berbulan-bulan, akan tetap dilanjutkan meski ia tidak hadir.
Opini Publik
Keputusan presiden yang dimakzulkan untuk mulai muncul di sidang Mahkamah Konstitusi lebih dimaksudkan untuk mengobarkan semangat pendukung garis kerasnya daripada membantu kelancaran proses peradilan, kata para ahli.
"Baik perwakilan hukum yang berbicara atau Yoon sendiri yang berbicara, semuanya hampir sama saja, ini lebih tentang mengusik opini publik," kata pengacara Kim Nam-ju.
"Namun apa pun motif Yoon, dari sudut pandang hakim Mahkamah Konstitusi, mendengar langsung dari terdakwa jauh lebih penting," katanya.
Kehadiran Yoon akan memungkinkan "para hakim untuk mengkonfirmasi fakta secara langsung".
Redaktur: Andreas Chaniago
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Cuan Ekonomi Digital Besar, Setoran Pajak Tembus Rp1,22 Triliun per Februari
- 2 Warga Jakarta Wajib Tau, Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja
- 3 Mantap, Warga Jakarta Kini Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja tanpa Harus Nunggu Hari Ulang Tahun
- 4 Mourinho Percaya Diri, Incar Kebangkitan Fenerbahce di Liga Europa Lawan Rangers
- 5 Kemdiktisaintek Luncurkan Hibah Penelitian Transisi Energi Indonesia-Australia
Berita Terkini
-
Dian Siswarini Dorong Percepatan Inklusi Digital Berbasis Gender di Markas PBB New York
-
Polri: Arus Mudik Mulai Pekan Depan
-
Sejumlah Kepala OPD di Pemprov NTB Dikabarkan Bakal Dimutasi
-
Genoa Kembali ke Jalur Kemenangan Usai Taklukkan Lecce
-
Pupuk Indonesia, TNI AD, dan PTPN Berkolaborasi Optimalisasi Lahan Tidur