![Presiden Segera Umumkan Nama Panglima TNI](https://koran-jakarta.com/images/article/presiden-segera-umumkan-nama-panglima-tni-221121223945.jpg)
Presiden Segera Umumkan Nama Panglima TNI
![Presiden Segera Umumkan Nama Panglima TNI](https://koran-jakarta.com/images/article/presiden-segera-umumkan-nama-panglima-tni-221121223945.jpg)
Ma’ruf Amin - Wakil Presiden
"Saya kira kriterianya jelas, bahwa diambil dari kepala staf angkatan, itu sudah jelas, siapanya itu hak prerogatif Presiden," tambah Wapres.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Pengangkatan dan pemberhentian ini pun dilakukan atas dasar kepentingan organisasi TNI.
Poin Penting
Adapun beberapa poin penting dalam pengangkatan Panglima TNI sebagaimana UU Nomor 34 Tahun 2004 adalah Jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan (Darat, Udara, dan Laut) yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya