![Presiden Segera Terbitkan Amnesti](https://koran-jakarta.com/images/article/phpefp0jb_resized.jpg)
Presiden Segera Terbitkan Amnesti
![Presiden Segera Terbitkan Amnesti](https://koran-jakarta.com/images/article/phpefp0jb_resized.jpg)
SALAM HORMAT - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) menyampaikan salam hormat kepada anggota DPR yang telah menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo kepada dirinya di rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7).
Seluruh perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III, Erma Ranik. Setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, persetujuan pertimbangan pemberian amnesti akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari kepala sekolah berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Baiq Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut aksi Nuril membuat malu keluarganya.
Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman enam bulan penjara dan denda 500 juta rupiah.
Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya. fdl/tri/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya