Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Baiq Nuril

Presiden Segera Terbitkan Amnesti

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

SALAM HORMAT - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) menyampaikan salam hormat kepada anggota DPR yang telah menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo kepada dirinya di rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA -Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, memastikan amnesti Presiden Joko Widodo untuk terpidana kasus perekaman ilegal, Baiq Nuril, segera diterbitkan. Apalagi Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) sudah merestui pemberian amnesti itu.

"Kalau dari DPR sudah diberikan, kami akan mengambil langkah berikutnya bagaimana menerbitkan amnesti," kata Moeldoko, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/7).

Moeldoko mengatakan pemberian amnesti ini sudah melalui proses yang panjang. Sebelum mengajukan surat ke DPR, pemerintah terlebih dulu mendengarkan masukan dari publik. Bahkan, Kantor Staf Kepresidenan sudah mengundang Baiq Nuril dan pengacaranya.

Kini dengan sudah adanya restu DPR, ia menyebut Presiden Jokowi akan segera menerbitkan keputusan terkait amnesti untuk Baiq Nuril.

DPR telah menyetujui pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku. Amnesti disetujui dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7).

Seluruh perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III, Erma Ranik. Setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, persetujuan pertimbangan pemberian amnesti akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari kepala sekolah berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Baiq Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman enam bulan penjara dan denda 500 juta rupiah.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya. fdl/tri/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top