Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Buruh Migran

Presiden Minta Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Dikaji Ulang

Foto : ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ditemui wartawan setelah rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran menteri untuk mengkaji tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar para penyumbang devisa tersebut mendapatkan perlindungan yang lebih baik.

"Bapak Presiden meminta Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) untuk kesempatan dua minggu untuk me-review tata kelola penempatan. Kemudian meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mahfud MD) law enforcement-nya," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah setelah rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Ida menjelaskan tata kelola penempatan yang akan dikaji, mulai dari keberangkatan di Tanah Air, saat penempatan di negara tujuan dan saat kepulangan PMI ke Tanah Air.

Menurut Ida, Indonesia sebenarnya sudah memiliki landasan yang rigid dalam tata kelola penempatan PMI sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Nantinya, kata Ida, pengkajian yang dilakukan pemerintah akan menitikberatkan pada implementasi UU tersebut. Pemerintah pusat juga akan mencermati peran pemerintah daerah dari tingkat provinsi, kabupaten, kota, hingga di tataran aparatur desa dalam rantai tata kelola penempatan PMI.

Ida mengharapkan setiap unsur pemerintah daerah dapat melaksanakan kewajiban sesuai yang diatur UU Nomor 18/2017. "Dari kepala desa sampai pemerintah kabupaten, kota, itu punya kewenangan masing-masing. Nah kita berharap masing-masing daerah ini menjalankan kewajiban-nya seperti yang diatur di Undang-Undang Nomor 18/2017," ujar Ida.

Ida mengatakan akan segera menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas tindak lanjut dari perintah Presiden Jokowi soal pengkajian tata kelola penempatan PMI.

Bebaskan Biaya

Terpisah, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan Presiden Jokowi menyetujui pembebasan biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) telepon seluler yang dibawa PMI saat tiba di Tanah Air.

"Presiden setuju terkait pembebasan IMEI HP milik PMI ketika ia tiba di Tanah Air," ujar Benny selepas rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Benny mengatakan dengan kebijakan pembebasan pendaftaran IMEI telepon selular atau Hand Phone (HP) itu, maka PMI yang tiba dari luar negeri akan diberikan IMEI saat tiba di Indonesia tanpa dikenai biaya.

Selama ini, ujar Benny, PMI kerap mengeluh dengan biaya pendaftaran IMEI yang terlampau tinggi saat hendak mengaktivasi HP mereka di Tanah Air.

Selain pembebasan biaya IMEI, ujar Benny, Presiden Jokowi juga menyetujui soal penyusunan aturan yang mengatur barang-barang pengiriman dan yang dibawa langsung oleh PMI ke Tanah Air.

Dalam hal ini, kata dia, ada tiga kategori barang. Pertama, barang kiriman yang setiap bulan atau tiap tahun selama PMI bekerja dalam status kontrak yang dikirim ke Indonesia. Kedua, yang dibawa langsung oleh PMI saat cuti atau saat mereka selesai melaksanakan kontrak kerja. Ketiga, barang pindahan saat PMI selesai kontrak kerja dan memindahkan semua barang ke Tanah Air.

Salah satu aturan mengenai barang PMI itu adalah relaksasi pajak sebesar 1.500 dollar AS per tahun untuk tiga kali pengiriman barang oleh PMI.

Selain itu, lanjutnya, BPMI juga mengusulkan pembangunan perumahan murah bersubsidi untuk PMI. Presiden Jokowi, menurutnya, menyambut positif usulan itu. "Presiden menjanjikan akan segera dilakukan pembahasan dengan kementerian terkait. Ini hadiah untuk PMI," ujar Benny.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top