Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tujuh Pekerja Migran Asal Sukabumi Meninggal di Negara Tempat Mereka Bekerja

Foto : ANTARA/Aditya Rohman

Perwakilan dari SBMI Kabupaten Sukabumi, Badan Pelindungan Pekerja Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat dan Kawan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sukabumi saat menjemput jenazah pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Sukabumi di Bandara Soekarno-Hatta yang meninggal di Dubai, UEA.

A   A   A   Pengaturan Font

Sukabumi - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi menyebutkan sepanjang 2024 ada tujuh pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal dunia di negara yang menjadi tempat pahlawan devisa tersebut bekerja.

"Hingga Mei 2024, kami menerima informasi ada tujuh pekerja migran yang meninggal dunia di luar negeri. Dari tujuh orang tersebut, dua jenazahnya dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Sukabumi, dan lima lainnya harus dimakamkan di negara penempatan," kata Ketua SBMI Kabupaten Sukabumi Jejen Nurjanah di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (24/5).

Menurut Jejen, pekerja migran yang meninggal dunia tersebut dikabarkan berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Adapun penempatannya, antara lain, di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UAE).

Informasi yang diterima pihaknya menyebutkan bahwa pekerja migran yang berasal dari kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali ini meninggal karena sakit. Sementara itu, untuk jenazah yang dimakamkan di negara penempatan sudah dapat izin dari pihak keluarga di Sukabumi.

Di sisi lain, SBMI Sukabumi menyatakan siap memberikan bantuan secara gratis untuk membantu penanganan pemulangan jenazah pekerja migran yang meninggal di negara tempat mencari nafkahnya.

Adapun syarat atau dokumen yang harus dilengkapi pihak keluarga atau ahli waris melapor ke Sekretariat SBMI Sukabumi di Jalan Muara, Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

Pihak keluarga/ahli waris membuat surat keterangan domisili kepada pihak pemerintah desa dan kecamatan sesuai dengan alamat pekerja migran, fotokopi identitas seperti paspor dan KTP, surat penempatan dari perusahaan, dan surat keterangan ahli waris yang ditandatangani oleh keluarga/ahli waris di atas meterai Rp10 ribu.

Untuk pemulangan jenazah, menurut dia, bergantung pada proses dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

"Setiap negara mempunyai kewenangan masing-masing sehingga untuk waktu jenazah bisa sampai ke Tanah Air berbeda-beda ada yang hitungan hari, minggu, hingga bulan. Akan tetapi, kami akan berupaya agar jenazah bisa cepat dipulangkan," tambahnya.

Jejen mencontohkan pemulangan jenazah pekerja migran Indonesia asal Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah belum lama ini meninggal di Dubai, UEA. Pemulangannya hanya hitungan hari, tepatnya 4 hari dihitung dari hari meninggal sampai tiba di rumah duka.

"Kebetulan di tepat pada hari meninggalnya, keluarga dari pekerja migran ini langsung melapor ke SBMI sehingga langsung ditindaklanjuti," ujarnya.

Selama memproses pemulangan jenazah, pihaknya juga dibantu oleh Kawan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sukabumi dan untuk biaya pengantaran jenazah dari bandara ke rumah duka difasilitasi Badan Pelindungan Pekerja Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top