Penanganan Wabah I Satgas Covid-19 Terbitkan Dua Surat Edaran
Presiden: Masker Harus Juga Dipakai di Luar Ruangan
Foto : Sumber: Covid19.go.id
Wiku mengatakan PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib PCR 3 x 24 jam. Untuk anak usia 6-17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, namun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap.
Kedua, tambah Wiku, ada beberapa pengecualian persyaratan perjalanan, antara lain untuk perjalanan rutin dengan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S
Komentar
()Muat lainnya