Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I Satgas Covid-19 Terbitkan Dua Surat Edaran

Presiden: Masker Harus Juga Dipakai di Luar Ruangan

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Selain untuk meningkatkan perlindungan, kata Wiku, dua kebijakan baru itu juga untuk memacu program vaksin dosis penguat atau booster di dalam dan luar negeri, sehingga masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian. Wiku mengatakan kebijakan masuk bagi PPLN ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya.

Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia. "Kebijakan (SE 21/2022) akan berlaku per 17 Juli 2022, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan sepuluh hari sebelumnya sebagai prakondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujarnya.

Sedangkan SE 22/2022 berlaku per 8 Juli 2022 mengatur kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia, juga penyesuaian pembedaan syarat antar-PPLN berdasarkan status vaksinasi. Wiku mengatakan ketentuan tersebut menyesuaikan perkembangan terkini, di mana kasus positif harian naik 1.954 kasus dibandingkan bulan lalu dari 520 menjadi 2.472.

Sedangkan angka positivity rate per 7 Juli 2022 adalah 5,15 persen. Sejumlah penyesuaian yang berlaku dalam ketentuan SE No.21/2022 terkait PPDN, di antaranya pembeda syarat testing berdasarkan status vaksinasi.

Rinciannya, PPDN yang sudah vaksin dosis penguat, tidak wajib testing. PPDN dengan dosis kedua, hasil rapid tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam harus negatif. PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top