Presiden Jokowi Tanda Tangani Keppres untuk Membentuk Satgas Tagih Utang BLBI 108 Triliun Rupiah
Foto : ANTARA/YouTube Sekretariat Presiden
Tangkapan layar Presiden Jokowi.
Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya