Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Presiden Jokowi Tanda Tangani Keppres untuk Membentuk Satgas Tagih Utang BLBI 108 Triliun Rupiah

Foto : ANTARA/YouTube Sekretariat Presiden

Tangkapan layar Presiden Jokowi.

A   A   A   Pengaturan Font

Mahfud menyampaikan KPK telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut. Namun PK itu ditolak oleh MA.

"KPK mengajukan PK atas vonis MA yang membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019 itu, tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Sjamsul N-Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah satu paket dengan ST (dilakukan bersama)," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menerbitkan SP3 kasu BLBI yang menjerat Sjamsul dan Itjih. SP3 ini merupakan yang pertama kali dikeluarkan KPK.

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4).

Sjamsul dan Itjih sebelumnya berstatus tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara 4,58 triliun rupiah. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top