Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Presiden Jokowi Tanda Tangani Keppres untuk Membentuk Satgas Tagih Utang BLBI 108 Triliun Rupiah

Foto : ANTARA/YouTube Sekretariat Presiden

Tangkapan layar Presiden Jokowi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Ada utang sebesar 108 triliun rupiah yang bakal ditagih oleh Satgas tersebut.

"Tanggal 6 April 2021, Presiden mengeluarkan Keppres. Isinya? Keppres yang dimaksud adalah Keppres No 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Di dalam Keppres tersebut ada lima menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri, yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," kata Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun Twitternya, seperti dilihat Jumat (8/4/2021). Penulisan di berita ini telah disesuaikan.

"Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI, yang jumlahnya lebih dari 108 triliun rupiah," kata Mahfud.

Mahfud juga menyampaikan tentang penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih oleh KPK. Menurutnya, kasus itu disetop KPK sebagai konsekuensi dari vonis lepas dari Mahkamah Agung terhadap mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus BLBI.

"Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI (konpres KPK tanggal 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," kata Mahfud.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top