Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Presiden Jokowi Sebut Tunggu Prolegnas Terkait Wacana Revisi UU Peradilan Militer

Foto : antarafoto

Presiden Jokowi

A   A   A   Pengaturan Font

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi wacana yang beredar di publik terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi wacana yang beredar di publik terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Belum sampai ke sana," kata Jokowi ketika ditanyakan sikap pemerintah terkait wacana revisi UU Peradilan Militer, saat ditemui media usai menghadiri Peringatan HUT Ke-56 Asean di Jakarta, Selasa (8/8).

Wacana revisi UU Peradilan Militer mencuat setelah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI Tahun Aggaran 2021-2023, di mana sebelumnya Henri terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.

Baca Juga :
Penuhi Panggilan

Mahfud menyebut revisi UU Peradilan Militer sudah ada di program legislasi nasional yang bersifat jangka panjang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top