Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Presiden Jokowi Bakal Panggil Mendikbudristek Terkait Revisi UU Sisdiknas

Foto : istimewa

Perwakilan Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (30/5). Dewan Pengarah APPI, Doni Koesoema A (kanan) mengatakan, pertemuan mebicarakan persoalan-persoalan penting dan mendesak terkait masa depan pendidikan nasional, terutama terkait Rancangan UU Sisdiknas.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden Joko Widodo bakal memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal tersebut menindaklanjuti pertemuan antara Presiden dengan Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) membahas perubahan UU Sisdiknas.

"Presiden akan memanggil Mendikbud meminta penjelasan terkait hal ini," ujar Dewan Pengarah APPI, Doni Koesoema A, usai pertemuan dengan Presiden di Jakarta, Senin (30/5).

Doni mengatakan, pihaknya bersama Presiden membicarakan persoalan-persoalan penting dan mendesak terkait masa depan pendidikan nasional, terutama terkait Rancangan UU Sisdiknas. Menurutnya, sejauh ini Presiden belum mengetahui tentang revisi UU Sisdiknas.

"Yang sangat mengejutkan bagi kami, dalam pertemuan hari ini Presiden menyatakan bahwa beliau tidak tahu ada proses perubahan UU Sisdiknas," jelasnya.

Sebagai informasi, APPI merupakan gabungan penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat. Aliansi ini merupakan perwakilan kelompok keagamaan dan masyarakat, termasuk Perguruan Tamansiswa.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Unifah Rosyidi, mengatakan Aliansi Pendidikan mendukung visi dan misi Presiden untuk membentuk sumber daya manusia Indonesia unggul demi transformasi bangsa. Menurutnya, perubahan UU Sisdiknas saat ini jauh dari spirit gotong royong.

"Bila dilanjutkan akan merugikan dan malah merusak legasi Presiden, dan ke depan akan menyulitkan para guru," katanya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai banyak yang perlu dipersiapkan dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Menurutnya, perlu ada roadmap atau peta jalan pendidikan sebelum pengesahan RUU Sisdiknas sebagai pondasi di mana pendidikan berpijak.

"Negara kita akan menguatkan pendidikan dari sisi apa? Karena ini menyangkut kemampuan siswa kita. Ini harus kita pikirkan. Itu namanya peta jalan," ucapnya.

Dia menyebut, proses dan dasar penyusunan RUU Sisdiknas ini masih perlu diperjelas. Menurutnya, jika memang RUU Sisdiknas menyatukan undang-undang lain terkait pendidikan, maka harus ada dasar yang jelas.

"Jadi based-nya apa? Dasarnya apa? Beda negara kepulauan dengan negara kontinental, kita negara kepulauan infrastruktur susah, teknik apa yang kita lakukan?" tandasnya.

Sementara, Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, mengungkapkan, Presiden setuju bahwa seharusnya ada peta jalan atau road map terlebih dahulu. Peta Jalan menjadi pengarah pendidikan sebelum pembahasan RUU Sisdiknas.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top