Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepastian Hukum -- Pemerintah Akan Kumpulkan WNI Korban HAM Berat di Eropa Timur

Presiden Instruksikan Tindak Lanjut Penegakan HAM

Foto : antara/Sigid Kurniawan

Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kedua kanan) dan para anggota Komnas HAM menyampaikan keterangan pers usai bertemu Presiden Joko widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/1). Presiden Joko Widodo menerima anggota Komnas HAM periode 2022-2027 dan membahas penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu baik yudisial maupun non-yudisial.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menindaklanjuti upaya penegakan hak asasi manusia (HAM), menyusul pernyataannya tentang pengakuan pelanggaran HAM berat masa lalu pada Rabu, 11 Januari 2023.

"Tadi pagi baru kita minta kepada seluruh menteri yang terkait, terutama dalam perspektif HAM, saya minta tindak lanjut dari apa yang saya umumkan minggu lalu," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/1).

Presiden telah meminta seluruh kementerian terkait untuk ikut bersama menindaklanjuti penanganan non-yudisial atas pernyataan yang telah disampaikannya mengenai penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Menurut Presiden, hal itu menjadi salah satu poin yang diinstruksikan dalam sidang kabinet paripurna pertama tahun 2023. "Untuk pondasi stabilitas politik, demokrasi, kepastian hukum, rasa keadilan, dan penegakan HAM harus kita perkuat," kata Jokowi.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selepas sidang kabinet menyampaikan bahwa Presiden Jokowi akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) bagi 17 kementerian/lembaga pemerintah (K/L) untuk mengerjakan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).

Salah satu arahan Presiden Jokowi adalah menugaskan Menkopolhukam bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi serta Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly untuk mengumpulkan warga negara Indonesia (WNI) korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang kini berada di Eropa Timur untuk mendapatkan pemulihan hak.

"Sementara ini saya, Menlu dan Menkumham (yang ditugaskan)," kata Mahfud MD menyoal langkah mengumpulkan korban pelanggaran HAM berat yang ada di Eropa Timur.

Mahfud mengatakan nantinya para korban akan dikumpulkan di Genewa Swiss, Amsterdam Belanda atau di Russia.

Temui Korban

Sementara Presiden Jokowi, kata Mahfud, akan langsung menemui para korban atau kerabatnya yang ada di tanah air seperti di Aceh, Papua, Lampung. "Ya semua lah pokoknya dan bukan hanya korban G30S, korban-korban lain juga kita santuni," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi pada Rabu, 11 Januari 2023, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa pada masa lalu.

Presiden menyatakan simpati dan empati yang mendalam kepada para korban, memastikan bahwa pemerintah akan berusaha memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan upaya penyelesaian yudisial, serta berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.

Ke-12 peristiwa tersebut adalah peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari di Lampung 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, dan kerusuhan Mei 1998.

Kemudian, peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, peristiwa Wasior Papua 2001-2002, peristiwa Wamena Papua 2003, serta peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top