
Presiden Desak DPR Segera Selesaikan Pembahasan RUU Perampasan Aset
Foto: Sumber: ICW - KJ/ONES» RUU Perampasan Aset bisa disahkan setelah para Ketua Umum Partai Politik menyetujui.
» Perampasan aset diharapkan memberi efek jera kepada para koruptor karena ada pemiskinan secara efektif.
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal itu untuk memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi.
"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar segera diselesaikan oleh DPR," kata Presiden Jokowi usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).
Presiden menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan di DPR. Pengesahan UU tersebut, kata Kepala Negara, akan menjadi payung hukum yang jelas dalam perampasan aset koruptor setelah terbukti melakukan tindakan korupsi.
"Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," kata Presiden seperti dikutip dari Antara.
RUU Perampasan Aset sebelumnya telah disinggung Menko Polhukam, Mahfud MD, yang meminta Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, untuk segera mengesahkan produk legislasi tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR baru-baru ini, Mahfud menilai UU Perampasan Aset dapat memudahkan untuk penanganan dugaan transaksi janggal senilai 349 triliun rupiah di Kementerian Keuangan.
Bambang pun merespons dengan menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset bisa disahkan setelah para ketua umum partai menyetujui. Ia menyebut semua anggota DPR patuh pada "bos" masing-masing. Sebab itu, dia menyarankan pemerintah sebaiknya melobi para Ketua Umum partai politik.
Kerugian Negara
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudisthira, yang diminta pendapatnya mengatakan RUU Perampasan aset merupakan upaya strategis untuk memastikan agar kerugian negara bisa segera dipulihkan dalam waktu yang cepat.
Hal itu karena ada banyak kasus di mana tersangka meninggal dan tidak memiliki ahli waris, bahkan mengganti kewarganegaraan atau lari keluar negeri.
"Dengan kehadiran regulasi perampasan aset jadi cepat langkah aparat penegakan hukum untuk menyita aset," tegas Bhima.
Selain itu, perampasan aset diharapkan memberi efek jera kepada para koruptor karena bentuk pemiskinan yang efektif. "Bisa jadi kalau RUU ini disahkan, jumlah kasus korupsi berkurang signifikan," jelasnya.
Kendati demikian, efektif tidaknya satu produk perundang-undangan sangat bergantung pada implementasinya, terutama para petugas perampas aset harus punya integritas yang baik.
Sebelumnya, pakar hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago, mengatakan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana dibutuhkan agar koruptor tidak dapat lagi menikmati kekayaan hasil rasuah sehingga bisa memberi efek jera.
Selama ini, papar Faisal, pengembalian aset dari banyak kasus korupsi belum berjalan optimal karena beberapa koruptor masih dapat menyembunyikan asetnya dari pengawasan aparat penegak hukum.
"Saat ini pengembalian aset belum berjalan dengan baik, terbukti para koruptor setelah selesai menjalankan (hukuman) pidananya, masih banyak dari mereka yang tetap bergaya hidup mewah," terang Faisal.
Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana harus segera disahkan jadi Undang-Undang agar memberi efek jera kepada para koruptor dan masyarakat tidak tergoda untuk terlibat aksi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Jika ada UU Perampasan Aset, harapannya orang-orang akan takut melakukan korupsi," harap Faisal.
Tanpa UU tersebut, maka masih ada kekosongan hukum dalam menindak para pelaku korupsi, utamanya terkait upaya mengembalikan aset-aset negara dan memiskinkan koruptor.
"Hukuman pidana penjara yang berat, ternyata tidak membawa dampak terhadap berkurangnya para pelaku tindak pidana korupsi. Perampasan aset atau langkah-langkah pemiskinan terhadap koruptor merupakan salah satu alternatif yang perlu didukung," katanya.
Keberadaan UU itu, jika kelak sah dan berlaku, akan memberi keadilan dan manfaat bagi masyarakat, mengingat aset-aset negara yang berhasil dikembalikan dapat digunakan untuk membiayai program-program pembangunan.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Interpol
- 2 Didakwa Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap
- 3 Luar Biasa, Perusahaan Otomotif Vietnam, VinFast, Akan Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum hingga 100.000 Titik di Indonesia
- 4 Kerusakan Parah di Hulu Sungai Ciliwung, Sungai Bekasi dan Sungai Cisadane
- 5 KAI Daop 6 Menggandeng Kejaksaan untuk Menyelamatkan Aset Negara di Sleman
Berita Terkini
-
Ahok Diperiksa Kejagung, Siap Beri Kesaksian Soal Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
-
Fenomena Blood Moon Bisa Dilihat di Indonesia Besok, Jangan Ketinggalan!
-
Menaker: Perluasan Pemagangan Jadi Program Prioritas Kemnaker
-
Prancis Sebut 15 Negara Siap Jamin Keamanan Ukraina
-
Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal dan HaKI untuk Genjot Daya Saing UMKM