Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Senjata Api Ilegal

Praperadilan Kivlan Zen Ditolak

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta, Achmad Guntur, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen. Dengan demikian, status tersangka yang dialamatkan kepada Kivlan, sah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan pihaknya sudah sesuai prosedur untuk menangani kasus itu. Karena kasus yang menjerat pensiunan anggota TNI terkait kepemilikan senjata api ilegal.

"Ya, tentunya dengan ada penolakan tersebut otomatis kan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," kata Argo, di Jakarta, Selasa (30/7).

Argo menambahkan apabila kasus tersebut tetap bergulir, maka pihaknya akan menunggu balasan terkait berkas perkara Kivlan yang sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI.

"Nanti akan kita lanjutkan kan udah kirim berkasnya ya nanti tingga kita tunggu saja," sambungnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top