Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Senjata Api Ilegal

Praperadilan Kivlan Zen Ditolak

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta, Achmad Guntur, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen. Dengan demikian, status tersangka yang dialamatkan kepada Kivlan, sah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan pihaknya sudah sesuai prosedur untuk menangani kasus itu. Karena kasus yang menjerat pensiunan anggota TNI terkait kepemilikan senjata api ilegal.

"Ya, tentunya dengan ada penolakan tersebut otomatis kan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," kata Argo, di Jakarta, Selasa (30/7).

Argo menambahkan apabila kasus tersebut tetap bergulir, maka pihaknya akan menunggu balasan terkait berkas perkara Kivlan yang sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI.

"Nanti akan kita lanjutkan kan udah kirim berkasnya ya nanti tingga kita tunggu saja," sambungnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal, Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Kivlan Zen.

"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Guntur.

Menurut Guntur, mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, (30/7).

Seperti diketahui, Polisi telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.

Selin itu, Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Mantan Kastaf Komando Strategi TNI AD itu melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top