Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pekerja Migran

Praktik Perusahaan Ilegal Penyalur TKI Marak

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebut banyak perusahaan ilegal yang tak berizin dari Kementerian Ketenagakerjaan RI (SP3MI) memberangkatkan tenaga kerja Indonesia (TKI). Kalaupun berizin, berdasarkan Kepmen Menteri Tenaga Kerja No. 151 Tahun 2020, pengiriman pekerja migrant ke luar negeri untuk sementara dihentikan merespons pandemi Covid-19.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan 5,3 juta PMI saat ini nonprosedural akibat ulah dari perusahaan-perusahaan bodong ini. Dia mencontohkan perusahaan bodong itu yakni PT. Duta Buana Bahari dan PT. Nadies Citra Mandiri. Kedua perusahaan itu hendak memberangkatkan 25 PMI ke Thailand, namun berhasil dicegat oleh aparat karena nonprosedural.

Dia menambahkan aparat telah melakukan pengecekan status PT Duta Buana Bahari, yang mana PT tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin SIP3MI dari Kementerian Ketenagakerjaan dari total 318 P3MI. PT. tersebut terdaftar sebagai Lembaga Pelatihan Kerja yang ijinnya dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Demikian juga PT. Nadies Citra Mandiri, malah hanya agen travel perjalanan, tetapi hendak menyuplai PMI ke luar negeri. "Umumnya perusahaan-perusahaan illegal dimiliki oleh pemilik modal yang memiliki atribut kekuasaan. Tapi kita harus basmi sindikat ini, demi mencegah pengiriman PMI non prosedural seperti ini," ungkap Benny dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (21/7).

Baca Juga :
Layanan Perbankan

BP2MI, terang Benny, telah menyelamatkan 19 dari 25 PMI yang hendak diberangkatkan secara nonprosedural tersebut di Bogor akhir pekan lalu. BP2MI menggerebek tempat penampungan calon PMI nonprosedural di sebuah Apartemen di Bogor, Jawa Barat pada 17 Juli lalu. Dalam penggerebekan terdapat 19 calon PMI nonprosedural yang dievakuasi untuk diamankan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top