Prajurit TNI Aktif Ikut Pencalonan, Dilarang Gunakan Fasilitas Dinas
Rapat Koordinasi Nasional yang digelar oleh Kemenko Polhukam, di Jakarta, Senin (29/5).
Untuk menjaga netralitas dan mencegah penyimpangan, prajurit TNI aktif yang ikut pencalonan dilarang menggunakan fasilitas dinas.
JAKARTA - Sebenarnya kalau untuk Pilkada itu tidak ada masalah, karena semua calon kepala daerah itu berhenti untuk ikut pemilihan tahun 2024. Bagi yang ikut pemilihan tahun 2024 itu bukan lagi incumben sehingga itu lebih mudah dihadapi.
Demikian dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan Panglima TNI dalam Rapat Koordinasi Nasional yang digelar oleh Kemenko Polhukam, di Jakarta, Senin (29/5).
Menurut siaran persnya, pada saat itu Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menanyakan bagaimana TNI akan bersikap supaya betul-betul apa yang disampaikan bahwa TNI-Polri netral di dalam Pemilu 2024.
"Dalam pemilu nanti ada kemungkinan calon presiden atau wakil presiden atau pejabat di daerah yang mencalonkan tersebut masih menjabat dan tidak diberhentikan," tanya Laksamana TNI Yudo kepada Mahfud MD.
Lebih lanjut Menko Pulhukam itu menjelaskan adapun untuk tingkat presiden dan menteri sekarang aturannya itu sudah lebih eksplisit, Presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat presiden atau wakil presiden atau menteri itu tidak harus berhenti, itu aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati oleh DPR, KPU, Pemerintah sudah membicarakan itu mereka tidak berhenti tetapi melakukan cuti.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya