Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perundungan di Kampus

Praja Pelaku Kekerasan Akhirnya Dipecat

Foto : ISTIMEWA

Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta-Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) akhirnya memecat dua praja sekolah pamong yang melakukan kekerasan. Sebelumnya, sanksi yang diberlakukan hanya penurunan tingkat. Sementara praja lain yang awalnya diduga ikut terlibat dalam pemukulan, ternyata tak ikut melakukan kekerasan. Rektor IPDN, Ermaya Suradinata mengatakan itu di Jakarta, Jumat (1/9).

Menurut Ermaya, sanksi pemecatan diputuskan setelah pihak rektorat bertemu dan menggelar rapat dengan tim evaluasi bentukan Mendagri. Namun yang dipecat hanya 2 praja yang terbukti melakukan pemukulan. " Memutuskan untuk memecat 2 dari 5 praja yang diduga terlibat pemukulan," kata Ermaya sambil menambahkan Surat Keputusan Rektor dievaluasi kembali, menyesuaikan hasil dari tim evaluasi kecil Kemendagri terkait kasus penamparan praja

Sebelumnya, pada hari Kamis, 31 Agustus 2017, Rektor IPDN Ermaya Suradinata dipanggil ke Jakarta dan bertemu dengan Pelaksana Tugas Sekjen Kemendagri, Hari Prabowo. Usai pertemuan, Ermaya mengungkap, bahwa sanksi bagi pelaku kekerasan di IPDN, hanya berupa penurunan tingkat. Alasannya, karena kasus yang terjadi hanya penganiayaan ringan. Luka korban pun menurut hasil visum dokter tak begitu serius. Selain, korban pun tak memperpanjang kasus itu.

"Kalau dipecat itu sampai dirawat, ini enggak. Orangnya normal biasa saja," ujarnya. Tapi ketika itu, Ermaya juga mengatakan, sanksi berupa penurunan tingkat bisa berubah, jika tim evaluasi memutuskan praja bersangkutan harus diberhentikan. Ermaya juga mengungkapkan, jika orang tua korban meminta pelaku diberhentikan. " Kita evaluasi lagi kalau ada tim yang membutuhkan bahwa itu harus diberhentikan tergantung tim. Kalau saya sudah memberikan yang terberat.

Sebenarnya penamparan, orangnya saya bawa ke sini biasa normal, biasa-biasa saja," kata Ermaya. Ermaya menambahkan, dua praja yang diberhentikan merupakan otak dibalik tindak pemukulan itu. Sementara praja lainnya, hanya diberi sanksi penurunan pangkat dan tingkat. Sanksi penurunan tingkat ini diberikan kepada tiga pelaku lainnya yang dinilai hanya ikut serta dalam peristiwa pemukulan tersebut. " Sanksi juga diberikan terhadap lima praja yang menyaksikan pemukulan namun tak melerai.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top