
PPN Jasa "Fintech" Tak Dipungut atas Jumlah Transaksi

JAKARTA - Kepala Sub-Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Bonarsius Sipayung menjelaskan PPN jasa teknologi finansial (fintech) tidak dipungut atas jumlah transaksi, melainkan atas biaya jasa.
"Yang kita kenakan (PPN) fintech adalah jasa-jasa yang dilakukan pihak yang memfasilitasi. Ini 'kan dia memfasilitasi lender, investor, dan konsumen," kata Bonarsius dalam jumpe pers secara daring, di Jakarta, Rabu (6/4).
Bonarsius mencontohkan jika layanan pengisian dana (top up) fintech dompet digital dikenakan biaya jasa sebesar 1.500 rupiah, konsumen mesti membayar PPN sebesar 11 persen dari biaya jasa tersebut atau senilai 150 rupiah.
"Atau misalnya saya transfer uang sejumlah sekian, dengan biaya 6.500 rupiah. Maka yang kena PPN dari 6.500 rupiah dikali 11 persen sehingga kena 650 rupiah," imbuhnya.
Ketentuan PPN atas jasa fintech itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial yang mulai berlaku 1 Mei 2022.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya