Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

PPN Bisa Membuat Biaya Pendidikan Makin Mahal

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Ma'rup

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, di Jumat (11/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan dapat membuat biaya pendidikan makin mahal. Bukan tidak mungkin lembaga pendidikan membebankan pembayaran pajak kepada wali murid.

"Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi," kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, di Jakarta, Jumat (11/6).

Syaiful memahami jika pemerintah berusaha memperluas basis objek pajak di Indonesia. Namun, pemerintah harus hati-hati dalam menentukan objek pajak terutama untuk pendidikan.

"Kami memahami jika 85 persen pendapatan negara tergantung pada sector pajak. Kendati demikian pemerintah harusnya berhati-hati untuk memasukan sektor pendidikan sebagai objek pajak," jelasnya.

Sebagai informasi, draft Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang beredar di media menyebut pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN. Saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top